KONAWE, jurnalberita.co.id – Jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe yang terdiri dari Tenaga Ahli Kabupaten, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar pertemuan strategis bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Konawe bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Konawe dan Kantor Inspektorat Kab. Konawe, Kamis, (22/01/2026).

Pertemuan ini difokuskan pada penguatan regulasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 serta penyelarasan program kerja nasional.
​Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membedah Permendes No. 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi terbaru ini menetapkan beberapa prioritas krusial yang harus dijalankan oleh Pemerintah Desa, antara lain:

- ​Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Melalui penyaluran BLT Desa yang tepat sasaran.
- ​Kesehatan dan Stunting: Peningkatan layanan kesehatan dasar di tingkat desa.
- ​Ketahanan Pangan & Iklim: Penguatan sektor pangan lokal dan adaptasi perubahan iklim.
- ​Digitalisasi Desa: Transformasi tata kelola administrasi berbasis teknologi.
​Penting untuk dicatat bahwa dalam regulasi ini, pemerintah secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk honorarium aparatur desa serta biaya perjalanan dinas luar daerah.
​Ketua APDESI Kabupaten Konawe, Jo Lakarama, menekankan bahwa pertemuan ini bukan sekadar membahas teknis regulasi, melainkan upaya menyambungkan visi pusat dan daerah.
​”Dalam pertemuan tersebut, kami membahas tentang sinkronisasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta kaitannya dengan program Pemerintah Kabupaten Konawe, di mana arah implementasinya bermuara di desa,” ujar Jo Lakarama.
​Ia menambahkan bahwa dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait besaran Pagu Dana Desa Tahun 2026, desa-desa di Konawe kini memiliki gambaran jelas untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang lebih terukur.
Selain poin-poin regulasi di atas, Dinas PMD Kabupaten Konawe memberikan catatan kritis terkait tahapan penetapan anggaran. Beliau menghimbau agar seluruh Pemerintah Desa tetap tenang dan tidak gegabah dalam mengambil kebijakan anggaran perubahan APBDes dalam waktu dekat.
​”Kami sampaikan kepada seluruh Pemerintah Desa agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menetapkan APBDes Perubahan. Hal ini sangat krusial mengingat regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum resmi keluar. Kita harus menunggu payung hukum tersebut agar penetapan anggaran tetap akuntabel dan tidak menyalahi aturan di kemudian hari.”
​Selain membahas regulasi dan anggaran, pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi mengenai arah pembangunan di tingkat desa. Hal ini dilakukan agar seluruh kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku dan menghindari potensi penyimpangan administratif.
BACA JUGA : Waspada! Kasus HIV/AIDS di Morosi Meningkat Tajam Hingga 80 Persen.
​Pihak Inspektorat Kabupaten Konawe mengingatkan agar transparansi tetap menjadi prioritas utama, mengingat pengawasan terhadap dana desa akan semakin diperketat selaras dengan fokus digitalisasi dan efisiensi anggaran.
Penulis : A.L
Editor : Tim Redaksi
Lokasi : Unaaha, Kab. Konawe




























