Beranda / Kesehatan / Akhiri Polemik Insentif, Pemdes se-Kabupaten Konawe Mulai Setor Daftar Nama Perawat Desa ke PPNI

Akhiri Polemik Insentif, Pemdes se-Kabupaten Konawe Mulai Setor Daftar Nama Perawat Desa ke PPNI

UNAAHA, jurnalberita.co.id – Pemerintah Desa di seluruh Kabupaten Konawe secara serentak mulai melakukan pengusulan kembali daftar nama Perawat Desa untuk tahun anggaran 2026. Daftar ini nantinya akan diserahkan kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Konawe sebagai langkah verifikasi dan validasi tenaga kesehatan di tingkat Desa, Selasa, (27/01/2026).

BACA JUGA : Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kapolri: “Lebih Baik Saya Jadi Petani

​Langkah masif ini diambil menyusul terjadinya ketidakpastian status Perawat Desa sepanjang tahun 2025. Tidak adanya payung hukum yang kuat pada tahun lalu sempat memicu gejolak dan ketegangan antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan para tenaga perawat. Puncaknya, terjadi penundaan pembayaran insentif yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) karena para Kepala Desa khawatir akan temuan audit hukum.

​”Kami tidak ingin mengulangi kegaduhan tahun 2025. Perawat sudah bekerja bertaruh nyawa di desa, tapi kami di desa ragu membayar insentif karena tidak ada dasar SK yang kuat. Tahun 2026 ini harus berbeda,” ujar Jumar Lakarama Ketua APDESI Konawe.

​Masyarakat dan tenaga kesehatan kini menaruh harapan besar agar Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe tentang Perawat Desa segera diterbitkan. SK tersebut akan menjadi “senjata” legalitas bagi Pemerintah Desa untuk mencairkan insentif tanpa rasa takut melanggar aturan administrasi.

BACA JUGA : Dari Kegagalan Polwan hingga Menjadi Letkol US Army: Kisah Tangguh Rosita Aruan, Putri Tapanuli Utara

  • ​SK Bupati: Menjadi dasar utama penempatan perawat di desa tertentu.
  • ​Peraturan Bupati (Perbup): Mengatur tentang rincian tugas, fungsi, dan tata cara pemberian honorarium yang bersumber dari APBDes (ADD).
  • ​PPNI Kabupaten bertugas memverifikasi STR (Surat Tanda Registrasi) dan NIRA aktif untuk memastikan perawat yang bertugas memiliki kompetensi legal.
  • ​Penerbitan Rekomendasi PPNI sebagai syarat mutlak pengusulan SK ke Dinas Kesehatan/Bupati.

Selain itu, Kunci utama dari penyelesaian masalah ini adalah sinkronisasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Kesehatan, dan PPNI agar SK Bupati dapat terbit di awal tahun anggaran.

Penulis : A.L

Editor : Tim Jurnal Berita

Lokasi, Unaaha, Konawe, Sultra

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List