Kode Etik

KODE ETIK :

PasalFokus UtamaPenjelasan Singkat
Pasal 1Independensi & AkurasiWartawan harus independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2Cara ProfesionalMenempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (menunjukkan identitas, dll).
Pasal 3Uji InformasiSelalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pasal 4Berita Bohong & SadisTidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5Identitas Korban & AnakTidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6Penyalahgunaan ProfesiTidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (gratifikasi).
Pasal 7Hak Tolak & PrivasiMemiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber serta menghormati ketentuan off the record.
Pasal 8Prasangka & DiskriminasiTidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
Pasal 9Asas Praduga Tak BersalahMenghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10Hak Jawab & KoreksiSegera mencabut atau meralat berita yang keliru dan melayani Hak Jawab dari masyarakat.
Pasal 11PlagiarismeTidak melakukan plagiat (menjiplak) karya orang lain.

Fungsi Utama Kode Etik Bagi Wartawan:

  1. Landasan Moral: Menjadi kompas etis dalam mencari dan menyebarkan informasi.
  2. Kredibilitas: Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers.
  3. Perlindungan Hukum: Wartawan yang bekerja sesuai kode etik mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya