KODE ETIK :
| Pasal | Fokus Utama | Penjelasan Singkat |
|---|---|---|
| Pasal 1 | Independensi & Akurasi | Wartawan harus independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. |
| Pasal 2 | Cara Profesional | Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (menunjukkan identitas, dll). |
| Pasal 3 | Uji Informasi | Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. |
| Pasal 4 | Berita Bohong & Sadis | Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. |
| Pasal 5 | Identitas Korban & Anak | Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. |
| Pasal 6 | Penyalahgunaan Profesi | Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (gratifikasi). |
| Pasal 7 | Hak Tolak & Privasi | Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber serta menghormati ketentuan off the record. |
| Pasal 8 | Prasangka & Diskriminasi | Tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa. |
| Pasal 9 | Asas Praduga Tak Bersalah | Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. |
| Pasal 10 | Hak Jawab & Koreksi | Segera mencabut atau meralat berita yang keliru dan melayani Hak Jawab dari masyarakat. |
| Pasal 11 | Plagiarisme | Tidak melakukan plagiat (menjiplak) karya orang lain. |
Fungsi Utama Kode Etik Bagi Wartawan:
- Landasan Moral: Menjadi kompas etis dalam mencari dan menyebarkan informasi.
- Kredibilitas: Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers.
- Perlindungan Hukum: Wartawan yang bekerja sesuai kode etik mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya



